Fakta Baru Perkara Pemalsuan Surat SHM di Gresik, Diproses Lewat Jalur Ordal BPN dan Pakai Kode Khusus

oleh -555 Dilihat
dceb3d86 651b 4f92 a108 0f910a23fa70
Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat SHM di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin kemarin.

Ternyata benar, pengurusan SHM itu tidak dilakukan sesuai prosedur. Melainkan lewat jalur orang dalam (ordal) dan memakai kode khusus. Borok pelayanan di BPN Gresik tersebut terungkap saat sidang pemeriksaan saksi.

Saat jalannya sidang, Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni saksi Esthi Rahayu selaku verifikator berkas serta Aris Febrianto selaku asisten verifikator berkas. Keduanya masih bertugas di BPN Gresik saat kasus bergulir pada 2023 silam.

Dalam kesaksiannya, Arif Febrianto itu mengaku pihak awal yang menerima berkas permohonan tersebut. “Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sieng. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva,” ujar Febrianto.

Yang bikin janggal, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon. Menurutnya, hal tersebut sudah biasa dan sering terjadi.

Apalagi pada map permohonan terdapat kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto, tersangka yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. “Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa,” ungkapnya setelah dicecar Majelis Hakim.

Hal tersebut juga diakui oleh saksi Esthi Rahayu. Menurutnya, ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang kerap menjadi kuasa bayangan. “Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu,” ungkapnya.

Meski demikian, perempuan yang bertugas di BPN Gresik sejak 1995 itu mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan via jalur orang dalam. “Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor,” ungkapnya.

Alhasil, berkas tersebut bisa terus diproses hingga berlanjut pada penertiban blangko dan SHM baru. Sialnya, luas tanah justru berkurang hingga merugikan korban Tjong Cien Sieng.

Saksi Esthi mengaku baru mengetahui polemik tersebut setelah dipanggil oleh tim penyidik Satreskeim Polres Gresik. “Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu,” ucapnya.

Seluruh keterangan tersebut membuat Majelis Hakim geram. Bahkan, menyarankan para saksi segera pensiun. “Banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal,” tegas Hakim Ketua Sarudi.

Hal tersebut merujuk pada peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar bisa tetap diproses. Sehingga, bisa terus bergulir tanpa melalui prosedur.

“Kami ingatkan bahwa sidang masih panjang, jika ada ketidakcocokan fakta dengan saksi lainnya. Kami bisa memerintahkan JPU untuk membuat dakwaan atas keterangan palsu,” kata Sarudi.

Hak senada juga disampaikan Hakim Anggota M. Aunur Rofiq. Yang menyoroti kinerja sembrono yang dilakukan pegawai BPN. Lantaran banyak celah maladministrasi yang bisa merugikan banyak pihak.

“Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi,” ungkapnya curiga.

Sidang pun ditunda pada Kamis (25/9) mendatang. Majelis Hakim meminta agar JPU kembali menghadirkan tiga saksi lainnya. “Untuk mengetahui pihak lainnya yang ikut terlibat,” pungkasnya.

Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.