KabarBaik.co – Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar menjalin kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan. Dedua dekan dari perguruang tinggi masing-masing sepakat menandatangani perjanjian kerja sama, Sabtu (7/12).
Rangkaian kerja sama diawali dengan seminar nasional bertajuk “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Pengalihan Hak Milik Tanah dalam Perjanjian Nominee”. Kegiatan berlangsung di Aula UNR Denpasar.
Dekan FH Unmer Pasuruan, Yudhia Ismail, mengaku tertarik mengunjungi FH UNR dan Bali untuk mempelajari banyak hal, baik akademis, kebudayaan, hingga hukum adat. “Kami punya inisiasi ke Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai setelah melihat informasi-informasi di website bahwa prodi hukumnya sudah terakreditasi unggul,” kata Ismail.
Apalagi, lanjut Ismail, FH Unmer Pasuruan bakal menghadapi reakreditasi pertengahan 2025 mendatang. Namun, segala persyaratan berkas harus disiapkan pada akhir tahun ini. Dia meyakini kolaborasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan FH UNR akan menghasilkan sesuatu yang positif.
FH Unmer Pasuruan mengajak puluhan mahasiswa ke Bali. Setelah seminar, rombongan dijadwalkan berkunjung ke Desa Panglipuran, Kabupaten Bangli. “Di Panglipuran mahasiswa kami akan mendapatkan pengalaman langsung melihat kehidupan masyarakat termasuk mengamati bagaimana sengketa adat dan penyelesaiannya,” terangnya.
Dekan FH UNR Denpasar Sucana Aryana menyambut baik kehadiran FH Unmer di kampusnya. Meski prodi hukum di FH UNR sudah menyandang Akreditasi Unggul, dia tidak mau jumawa. “Kita sama-sama belajar. Apalagi setelah mendapatkan (Akreditasi Unggul) ada kewajiban untuk mempertahankannya. Itu lebih menantang lagi,” ungkap Sucana.
Menurut Sucana, FH UNR membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan catatan sesuai dengan prinsip saling memberi manfaat positif. Pihaknya pun segera menyusun program kunjungan balasan ke Unmer Pasuruank arena pasti ada ilmu-ilmu baru yang dapat digali di sana. (*)