Penjelasan FKUB Kota Kediri Soal Viral Penghentian Pembangunan Gereja Mojoroto

oleh -501 Dilihat
085584b9 5c8c 4b85 9a56 b0950b734379
Ketua FKUB Kota Kediri H. Moh Salim

KabarBaik.co – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri membantah adanya isu penghentian pendirian gereja di Kota Kediri. Bantahan itu dikeluarkan FKUB Kota Kediri atas viralnya penghentian pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojoroto Kota Kediri.

Ketua FKUB Kota Kediri H. Moh Salim memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pendirian gereja sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Salim menegaskan FKUB justru mendukung selama prosesnya mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Tidak ada larangan dari FKUB. Kami mendukung penuh pendirian rumah ibadah, tapi prosedurnya harus dijalankan dengan benar dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Salim saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).

Permohonan pendirian gereja tersebut sebelumnya telah diajukan oleh pihak GKJW pada 21 Mei 2024 lalu. Namun saat proses verifikasi, ditemukan kekurangan dalam berkas, terutama terkait bukti dukungan masyarakat dan pelaksanaan sosialisasi.

Menurut Salim, sejumlah warga diminta tanda tangan tanpa terlebih dahulu mendapatkan penjelasan yang memadai soal maksud dan tujuan pembangunan rumah ibadah. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab munculnya keberatan dari warga sekitar, bahkan mencapai lebih dari 250 orang.

“Awalnya warga hanya diberitahu bahwa tanda tangan itu untuk renovasi bangunan lama. Tapi belakangan diketahui bahwa itu untuk pendirian gereja baru. Ini yang membuat warga merasa keberatan,” terang Salim.

Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, proses pendirian rumah ibadah harus melibatkan dukungan nyata dari masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan potensi gesekan sosial.

Karena itu, FKUB meminta agar proses dilanjutkan dari awal, dimulai dengan sosialisasi terbuka sebelum kembali mengumpulkan tanda tangan warga.

“Bukan FKUB yang menolak. Justru warga meminta agar prosedurnya diulang. Kami hanya mengikuti mekanisme sesuai regulasi dan menjaga agar suasana tetap kondusif,” imbuhnya.

Salim menjelaskan bahwa rekomendasi dari FKUB tidak akan dikeluarkan selama masih ada konflik atau penolakan dari masyarakat. Hal ini sesuai prinsip menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Kediri.

“Kami tidak akan melanjutkan proses kalau suasananya masih panas. Prinsip kami adalah menjamin semua berjalan damai, adil, dan tidak merugikan pihak manapun,” tegas Salim.

Sementara itu, pihak gereja melalui Pendeta Puput Yuniatmoko saat dikonfirmasi mengaku tengah mempersiapkan berkas ulang dan akan memulai kembali proses sesuai arahan FKUB.

“Kami masih mencoba merencanakan dan menghimpun ulang prosesnya secepat mungkin,” katanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan komunikasi antara pengurus rumah ibadah dan warga sekitar, agar tidak muncul salah persepsi yang berujung pada konflik. FKUB berharap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan damai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.