FPKB Kritik Wabup Jember, Sering Mangkir Paripurna

oleh -128 Dilihat
IMG 20250808 WA0000
Jubir Fraksi PKB Nurhuda Candra Hidayat. (Ist)

KabarBaik.co – Fraksi PKB DPRD Jember memberikan kritik terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto karena sering tidak hadir saat rapat paripurna.

Bahkan Fraksi PKB mencatat Wabup sudah absen sebanyak 11 kali dari 13 kali rapat paripurna DPRD tahun 2025.

Kritik tersebut disampaikan juru bicara (jubir) Fraksi PKB Nurhuda Candra Hidayat dalam rapat paripurna Pandangan Akhir (PA) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembacaan PA tersebut ia menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD Jember.

“Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember. Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya, Kamis (7/8) petang.

Pria yang akrab disapa Huda tersebut juga menyebut ketidakhadiran Wakil Bupati yang terus-menerus ini dikhawatirkan mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah.

“DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan, sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fraksi PKB juga menyampaikan ajakan positif kepada Wakil Bupati agar segera mengakhiri dinamika yang kurang produktif.

“Kepada Wakil Bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata,” ucap Huda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim memberikan penjelasan terkait absennya Wabup tersebut.

Menurutnya, secara administratif DPRD mengundang Bupati sebagai pihak yang wajib hadir.

“Pak Wabup mempunyai pandangan, bahwa dalam hal rapat-rapat di DPRD, yang diundang hanya bupati. Kemudian kami sampaikan, kebiasaan di kami diundang semuanya, Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Namun, lanjut Halim, menurut Wakil Bupati secara administrasi, Bupati yang diundang.

“Kalau Bupati tidak hadir baru menugaskan Wakil Bupati. Kalau Wakil Bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda. Itu kata Pak Wabup sendiri,” kata Halim.

Di sisi lain, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menyebut bahwa pihaknya tidak hadir karena memang tidak ada undangan dari pihak DPRD.

“Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri,” ucapnya.

Djoko menambahkan, dengan adanya pertanyaan dari PKB, pihaknya akan melayangkan surat ke DPRD Jember. Pihaknya tidak menghadiri rapat Paripurna karena memang tidak ada undangan dari DPRD Jember.

“Saya akan bersurat menjelaskan ketidakhadiran saya karena memang tidak ada undangan. Kalau toh kemudian Bupati dan Wakil Bupati adalah satu lembaga sehingga undangannya hanya satu, bupati juga tidak pernah mengajak saya (untuk hadir),” kata Djoko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.