KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap polisi yang hendak mengamankan penggrebekan narkoba. Insiden perlawanan terhadap petugas ini terjadi di Dusun Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan tengah melaksanakan operasi penangkapan terhadap target pelaku narkoba di lokasi tersebut. Namun, dalam pelaksanaan penangkapan, dua orang pelaku melakukan tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas.
Aksi perlawanan ini bukan tanpa motif. Polisi menyebutkan motif para pelaku adalah untuk menggagalkan proses penggrebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba. “Dua pelaku ini yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Keduanya merupakan warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Gempol,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Rabu (7/5).
Pelaku sehari-harinya selalu standby di salah satu rumah yang dijadikannya sebagai basecamp. Sehingga saat mengetahui adanya petugas, pelaku langsung melakukan aksinya dengan meneriaki petugas. Adimas mengatakan, saat kejadian sempat memanas ketika pelaku mulai meneriaki petugas dengan sebutan maling. Teriakan ini memicu reaksi dari sebagian warga sekitar dengan membawa sejumlah balok kayu dan juga batu.
Pelaku kemudian berhasil diamankan Satreskrim beserta barang buktinya berupa empat batang kayu, tiga buah batu, dan satu balok paving. “Dari pemeriksaan yang dilakukan unit narkoba, diketahui pelaku juga merupakan pengguna sabu berdasarkan hasil tes. Kami juga masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang masuk dalam DPO,” jelas Adimas.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 214 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)