KabarBaik.co – Aksi penyelundupan sabu seberat 1 kilogram digagalkan Ditlantas Polda Jatim. Penangkapan dilakukan di Jembatan Suramadu saat tim Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) melaksanakan operasi gabungan bersama Ditresnarkoba.
Dua tersangka berinisial TA (22) dan SO (31), warga Desa Semedu Sari dan Alas Rogo, Lekok, Pasuruan, diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam dashboard mobil Toyota Etios putih dengan pelat nomor N 1449 CU, yang sesuai data STNK terdaftar dengan nopol L 1498 IN.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi didampingi Kasubdit PJR AKBP Hendrix K. Wardhana, menjelaskan penindakan ini dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pihak kami mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Jatim terkait dugaan akan adanya penyelundupan narkotika yang melintas dari arah Madura ke Surabaya,” ujar Iwan, Kamis (31/7).

Setelah mendapat perintah, AKP Darwoyo selaku Kanit PJR Jatim VIII Suramadu segera mengerahkan tim piket ke Jembatan Suramadu. Seluruh kendaraan yang melintas diperiksa satu per satu sesuai ciri-ciri kendaraan yang telah diinformasikan.
“Tepat di Jembatan Suramadu, kami berhentikan mobil Toyota Etios putih N 1449 CU. Setelah dicek, ternyata benar ditemukan sabu seberat 1 kilogram di dalam dashboard kendaraan tersebut,” lanjutnya.
Kedua tersangka langsung diamankan di lokasi. Selanjutnya, kasus tersebut dan barang bukti segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Langsung kami limpahkan ke Satnarkoba. Kita amankan ada dua orang, dan barang bukti 1 kg sabu langsung disita,” tandasnya. (*)