Galian C Ilegal Meresahkan Warga Trowulan Mojokerto, Kepolisian Diminta Tindak Tegas

oleh -600 Dilihat
Aktivitas truk mengangkut tanah diduga galian C ilegal di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Maraknya lahan sawah pertanian yang harus dilindungi beralih fungsi menjadi tambang ilegal galian C yang diduga tak kantongi izin pertambangan menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Salah satu warga setempat inisial AS menyebut galian C yang diduga ilegal tersebut bermodus pemerataan lahan pertanian yang disulap menjadi lokasi tambang galian C dengan dilengkapi excavator di lokasi.

“Lahan pertanian tersebut dikeruk tanahnya dan dijual sebagai tanah uruk diduga oleh beberapa oknum perangkat Desa Temon,” jelas AS dikonfirmasi ditemui di rumahnya pada Sabtu pagi (17/8).

Kendatipun tidak ada izin resmi, pertambangan ilegal galian C dengan lokasi lahan pertanian tersebut terus beroperasi selama 1 bulan ini.

Menurut AS kerusakan lingkungan di lokasi tambang tersebut tidak diperhatikan seakan ada pembiaran oleh oknum penambangnya. Yang diperhatikan oleh pengusaha tambang tersebut hanyalah keuntungan pribadi.

Baca juga:  Pengurus 9 Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Resmi Terbentuk, PAN-Perindo Bergabung

“Setiap hari saya lihat ada puluhan dump truk yang keluar masuk di area pertanian yang digali diambil tanahnya tersebut,” ungkap AS.

Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut tampak kasat mata, mulai dari kerusakan ekosistem di area sekitar lokasi. Jika kondisi tersebut berlangsung lama dan berkelanjutan akan berdampak pada kehidupan warga sekitar.

“Karena ilegal kegiatan tambang ilegal tersebut pasti tidak masuk pada pendapatan desa maupun kabupaten, hanya untuk kepentingan pribadi oknum,” jelasnya.

Untuk itu AS bersama beberapa warga sekitar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian untuk segera menindak tegas aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap APH yang sempat mengalami penurunan akan kembali positif.

“Mohon pihak kepolisian untuk secepatnya melakukan penertiban dan memberhentikan aktifitas penambangan dilokasi tersebut agar dampak lingkunhan tidak segera rusak semakin parah,” tamdasnya.

Baca juga:  Rakor FSPMI Kabupaten Mojokerto, Bahas UU Cipta Kerja hingga Pilkada 2024

Sementara itu Kepala Desa Temon, Sunardi saat dikonfirmasi menampik di lokasi tersebut adalah aktivitas penambangan galian C. Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian.

“Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian juga,” jelas Kades Sunardi.

Merespon soal tuduhan warga tentang komersialisasi tanah uruk dijual keluar dengan puluhan truk pengangkut setiap harinya, Kades Temon bersikukuh jika tidak menjual tanah uruk tersebut.

Menurut pantauan KabarBaik.co di lokasi memang tampak aktivitas penambangan tanah dengan menggunakan Excavator, tanah uruk yang digali di lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon, Trowulan tersebut dibawa truk pengangkut keluar lokasi galian.

Baca juga:  Siswa MAN 1 Mojokerto Dibekali Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

Untuk informasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seharusnya terus menjadi perhatian pemerintah baik tingkat pusat, daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dapat dipidana. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.