KabarBaik.co – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dua orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (30/4), sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Gadang 10, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban bernama Sandi Wahyu Utomo, laki-laki, 41 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni MN, pria 25 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kedungkandang, dan MS, pria 41 tahun, wiraswasta, juga warga Kecamatan Kedungkandang. “Dari tangan tersangka MN, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar Oscar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/8).
MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MS ditangkap di kediamannya pada pukul 15.10 WIB, dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya. (*)