KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) setelah terbukti melakukan penggelapan tiga mobil rental. Ada dua korban yang telah melaporkan sebagai korban.
Tersangka yaitu AY, 48 tahun, yang merupakan Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. AY berhasil diamankan saat sembunyi di sebuah maajid, lantaran tidak berani pulang akibat banyak warga yang mencari.
Modus yang dilakukan sang kades dengan menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai oleh tersangka langsung di gadaikan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.
Tiga kendaraan yang digelapkan yaitu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Avanza tahun 2023 warna putih, Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik dengan total kerugian Rp 410 juta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustafa menyampaikan, pelaku dengan menyewa mobil rental selanjutnya digadaikan ke seseorang, dengan nilai bervariasi.
“Korban dibuat percaya saat menyewa mobil rental untuk keluarga, selanjutnya mobil digadaikan semuanya,” ucap Choirul, Selasa (5/8).
Akibat perbuatannya tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan atau penggelapan, yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan terhadap apabila ada korban lain. Karena menurut informasi pelaku banyak mengadaikan mobil atau sepeda milik orang, karena banyak yang datang menagih.
“Apabila ada yg merasa jadi korban kami persilakan melapor,” tandasnya.(*)