Gelapkan Kredit di Bank Plat Merah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bojonegoro

oleh -1904 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 10 at 18.59.46
Tersangka dugaan penggelapan kredit di Bank BPR Bojonegoro dibawa petugas menuju Lapas Kelas 2A Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi penggelapan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro. Kedua tersangka tersebut adalah M. Heri seorang wiraswasta dan Irmawati Fauziah selaku administrator bank BUMD tersebut.

Keduanya dijadikan tersangka setelah M. Hari yang diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro. Sementara, Irmawati Fauziyah sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada kasus yang berbeda namun masih dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman, modus tersangka dalam kasus ini adalah dengan cara meminjam uang ke Bank PD BPR Bojonegoro senilai Rp500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan pada tahun 2016 silam.

Setelah dana proyek tersebut dicairkan, lanjut Aditya, tersangka tidak mau melunasi hutangnya. Tersangka yang bekerja sama dengan Irmawati Fauziayah yang pada saat itu menjabat sebagai administrator Bank BPR Bojonegoro, malah membuat pinjaman baru senilai Rp500 juta untuk menutupi kredit yang macet sebelumnya.

“Untuk menutupi hutang tersangka, tersangka M. Heri bekerjasama dengan Irmawati melakukan kredit baru sebesar Rp500 juta dengan tujuan untuk menutup kredit yang lama,” ujar Aditya, Senin (10/6).

Sementara itu, dari hasil audit yang dilakukan pihak kejaksaan, kerugian negara akibat ulah kedua tersangka dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Selanjutnya, kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Bojonegoro selama 20 hari ke depan untuk proses hukum.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.