Gercep, Tim Gabungan Polsek Panongan dan Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Perampokan Minimarket

oleh -554 Dilihat
Kapolresta Tangerang saat merilis kasus perampokan minimarket.

TANGERANG – Gerak cepat. Tak Perlu tunggu lama 1 x 24 Jam dari waktu kejadian, jajaran Polsek Panongan bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap perampok yang menggasak uang dan sepada motor di salah satu minimarket Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan, mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.

Baca juga:  Ciptakan Pemilu Damai, Ini Cara Jajaran Polresta Tangerang

Selain tiga pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang sama.

Kelompok ini merupakan sindikat spesialis pencurian dengan kekerasan di Minimarket tidak hanya di Tangerang, namun seluruh Jabodetabek.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan tindakan pidana ini lebih dari 20 kali di tempat yang berbeda di Jabodetabek.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil kejahatan (yang diambil dari korban). Kendaraan ini pula yang digunakan untu melancarkan aksinya.

Baca juga:  Hadir untuk Masyarakat, Satpolairud Polresta Tangerang Patroli Mitra Presisi

Polisi juga menyita 1 buah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah senjata air soft gun jenis revolver yang didapatkan dari lampung, Hp,uang dan barang bukti rokok hasil tindak kejahatan di berbagai tempat.

“Hasil dari perbuatan mereka digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan juga judi online/slot,” ujar Kapolresta Tangerang pada Jumat (29/9).

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Wakapolresta Tangerang Ucapkan Terima Kasih atas Pengamanan Unjuk Rasa

Untuk diketahui, kawanan perampok membawa senjata api beraksi di Indomaret Mekarbakti, Kecamatan panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko ritel itu akan tutup.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.