Gudang Elpiji Oplosan di Malang Digerebek, Pelaku Sudah 1 Tahun Beraksi

oleh -179 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 05 at 4.43.58 PM
Petugas tunjukkan barang bukti hasil kejahatan oplosan LPG. (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Polda Jatim menggerebek sebuah gudang di Desa Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang. Gudang tersebut digunakan untuk melakukan pengoplosan elpiji dari elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg. Seorang pria berinisial MA (49) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang setiap hari melihat ada aktivitas pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di lokasi itu. Setelah diselidiki, ternyata benar. Praktik ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (5/8).

Dalam praktiknya, MA membeli gas elpiji 3 kg dari sejumlah agen di wilayah Malang. Isinya kemudian dipindahkan secara manual ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator rakitan.

Prosesnya sederhana tapi membahayakan, tabung kecil diletakkan di atas, tabung besar di bawah, ditambah es batu sebagai pendingin agar aliran gas lebih cepat.

“Modusnya cukup sederhana tapi merugikan negara. Dalam satu hari, tersangka bisa mengisi 5 sampai 6 tabung LPG 12 kg, yang setiap tabungnya berisi 4 sampai 5 tabung LPG 3 kg. Tabung-tabung itu kemudian dijual di wilayah Malang dengan harga Rp 185.000 hingga Rp 195.000,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut. Antara lain 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg isi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung LPG 12 kg isi, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga regulator pemindah gas, satu timbangan digital, tiga potongan ember plastik, 40 segel LPG 12 kg baru, dan satu plastik berisi segel LPG 3 kg bekas.

MA juga diketahui membeli segel baru secara online untuk menutupi aksinya dan meyakinkan pembeli bahwa tabung gas tersebut resmi.

“Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 162 juta selama satu tahun,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Probolinggo yang diungkap pada Juni lalu. “Memang ada kemiripan modus, dan pasokannya sama-sama mengarah ke Malang. Kemungkinan ada hubungan, tapi masih kami dalami,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.