KabarBaik.co – Sebuah gudang milik KK warga Manarui, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tempat pengolahan elpiji dan arak ramai dibicarakan warga. Menyikapi hal itu, Polres Pasuruan yang dibuat geram langsung bergerak melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung turun ke lokasi dengan melakukan penggeledahan di setiap sudut gudang. Namun, barang-barang yang dituduhkan tidak ditemukan. Bahkan, tidak ada indikasi adanya praktik melawan hukum di tempat itu.
“Kami bersama tim Unit Tipiter selama penggeledahan tidak menemukan barang yang mencurigakan,” kata Kanit Tipiter Polres Pasuruan, Iptu Calvin, Calvin, Jumat (8/8).
Kuasa hukum pemilik rumah, Sholikul Aris, yang menyaksikan proses pengeledahan mempertanyakan langkah kepolisian yang dinilainya mencoreng nama baik kliennya. “Saya dampingi selama penggeledahan dan tidak ditemukan, saya sangat bangga kepolosan yang gerak cepat akan isu melawan hukum,” ucap Aris.
Aris berharap ke depan agar dalam merespons informasi, polisi harus mendapatkan bukti yang kongkret terlebih dahulu. Jangan asal menindak hanya bermodal dugaan terjadi pelanggaran hukum. “Tolong jangan asal berikan informasi yang setengah-tengah, bisa merugikan semuanya nanti,” tutupnya. (*)