KabarBaik.co – Dikabulkanya gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur perseorangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro disambut gembira para relawan Nurul Azizah-Nafik sahal.
Kuasa hukum Nurul Azizah – Nafik Sahal Sunaryo Abu Ma’in mengatakan pihaknya berterima kasih atas dikabulkanya gugatan yang ia layangkan beberapa hari lalu.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT, sebab permohonan kami telah dikabulkan oleh Majelis, mudah-mudahan kedepan kita bisa melaksanakan proses lebih lanjut untuk mencapai cita-cita rakyat Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Kuasa Hukum Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal, H. Sunaryo Abuma’in usai sidang, Rabu (22/5).
Sementara itu Fatma Lestari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menanggapi putusan sidang Ajudikasi mengatakan, akan segera berkordinasi dengan KPU pusat. Hal itu dikarnakan Aplikasi silonda adalah wewenang dari KPU RI.
“Karena yang bisa membuka (Silonkada) ini adalah KPU RI, sehingga dalam waktu dekat kita akan berkordinasi dengan KPU RI,” ujar Fatma Lestari.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengabulkan gugatan dari bakal calon pasangan perseorangan Nurul Azizah – Nafik Sahal akibat dikembalikanya berkas dukungan perseoranganya oleh KPU Bojonegoro karna gagal menguplod ke sistem ke Silonda yang yang sering terjadi eror.
Hal itu mendasari Bawaslu Bojonegoro untuk memutuskan agar KPU Bojonegoro kembali membuka Aplikasi Silonda yang dapat diakses oleh pasangan Nurul Azizah – Nafik Sahal.(*)