Guru PAUD di Kota Batu Jadi Korban Penyebaran Video Syur, Terduga Pelaku Ditangkap di Ngawi

oleh -256 Dilihat
IMG 20251011 WA0000 1
Tersangka terduga pelaku saat dijemput polisi di rumahnya. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penyebaran foto dan video asusila yang melibatkan seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RA, yang merasa dipermalukan setelah foto dan video pribadinya tersebar luas di media sosial.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penelusuran jejak digital. Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Ngawi pada Kamis (9/10), sekitar pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan,” ungkap Joko, Jumat (10/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal saat sama-sama membantu mengajar di salah satu pondok pesantren dan TPQ di wilayah Junrejo. Hubungan keduanya sempat berlanjut menjadi asmara, namun tidak bertahan lama.

Setelah hubungan mereka berakhir, tersangka yang tidak terima mengetahui korban akan menikah, kemudian menghubungi dan mengancam korban agar mengirimkan foto tak senonoh. Bila tidak dituruti, tersangka akan menyebarkan konten pribadi korban.

Lantaran permintaan itu ditolak, tersangka akhirnya benar-benar menyebarkan foto dan video syur korban melalui status WhatsApp serta mengirimkannya ke sejumlah wali murid di lembaga tempat korban mengajar. Akibatnya, konten tersebut cepat menyebar dan menimbulkan keresahan warga di wilayah Junrejo.

“Konten kesusilaan itu cepat beredar dan membuat masyarakat resah. Kami langsung bergerak melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Ngawi,” jelas Joko.

Pihak kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut unsur privasi dan dunia pendidikan. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.