KabarBaik.co – Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat di Kabupaten Gresik akan mendapat insentif sebesar Rp 100 ribu. Uang tersebut akan disalurkan setiap 10 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional.
Surat edaran tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh. “Ini regulasi baru, baru keluar kemarin sore tanggal 29 September dan akan segera berlaku,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini segera akan dirapatkan oleh tim satgas yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, yang saat dikonfirmasi membeberkan surat edaran serupa. Namun dirinya menginformasikan bahwa saat ini teknisnya masih belum ada pembahasan. “Teknisnya belum ada pembahasan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman menjelaskan, pelaksanaan MBG merupakan kegiatan dari BGN yang tidak berhubungan pendanaannya dengan kabupaten. Insentif yang diberikan dari biaya operasional MBG itu sendiri. “Di Kabupaten Gresik sudah ada 32 SPPG yang sudah melaksanakan proses MBG, rencana targetnya sebanyak 120 SPPG yang akan melaksanakan MBG,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa setiap sekolah penerima manfaat MBG melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk satu sampai tiga guru sebagai penanggung jawab (PIC) dalam distribusi. Penugasan guru PIC diutamakan bagi guru bantu dan honorer dengan sistem rotasi per hari yang diatur oleh kepala sekolah.
Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 sesuai dengan jumlah dari jadwal yang ditentukan dan akan disalurkan setiap 10 hari. Dana tersebut dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 ini juga menjadi pedoman bagi seluruh SPPG di Indonesia, staf dan jajaran BGN, serta mitra yang bekerja sama dalam menjalankan program MBG. Ketentuan dalam surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab agar mendukung keberhasilan program. (*)





