KabarBaik.co – Usai kunjungan kerja di Jakarta, Bupati Jember Muhammad Fawait langsung menghadiri agenda penting di Surabaya pada Kamis (9/10).
Agenda tersebut adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center.
Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala daerah, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.
Bupati Fawait menekankan bahwa kesepakatan ini adalah langkah nyata untuk memperkuat sinergi pembangunan antara Jember, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Restorative Justice memberi semangat baru untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis. Sementara kerja sama pembangunan membuka jalan bagi peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Bupati Fawait.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menegaskan, perjalanan dinas ini adalah bagian dari strategi besar untuk mewujudkan Jember yang maju, berdaya, dan berkeadilan, bukan sekadar rutinitas.
Semenatara itu, Gubernur Khofifah menyebut momen ini bersejarah karena menghadirkan perlindungan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat. Menurutnya, penyelesaian hukum tidak harus selalu berakhir di penjara.
“Konsep Restorative Justice Plus ini penyelesaian hukum yang tidak berhenti pada perdamaian, tetapi juga berlanjut pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat setelah kasus ditutup,” ujarnya
“Yang terpenting adalah langkah selanjutnya setelah perdamaian tercapai. Kami meminta semua kepala daerah menindaklanjuti dan memperkuat tindak lanjut dari setiap kasus yang diselesaikan,” tambah Khofifah.
Program ini diharapkan menjadi model baru penyelesaian perkara di daerah yang berorientasi pada kemanusiaan, pemulihan sosial, dan keseimbangan.
Khfofifah juga meminta kepala daerah menyiapkan tim paralegal untuk memastikan penerapan Restorative Justice berjalan optimal.
Kehadiran Bupati Fawait dalam acara ini menunjukkan komitmen Jember untuk menerapkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan, di mana hukum berfungsi sebagai ruang pemulihan sosial, sejalan dengan semangat Jember menuju daerah yang maju dan inklusif. (*)