KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM), Senin (22/9) kemarin. Sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang ikut terlibat dalam proses pengukuran tanah milik Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu dan Aris Febrianto. Dari keterangan mereka, terungkap fakta bahwa kasus yang menyeret terdakwa Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (Asisten Surveyor BPN) itu terindikasi cacat prosedur sejak awal.
Polisi Tangkap Notaris Nakal di Gresik: Modus Palsukan Dokumen, Tanah Korban Berkurang Ribuan Meter
Untuk diketahui, ketiga tersebut tercatat sebagai pegawai BPN Gresik sebelum berpindah tugas di wilayah lain sejak Januari 2025. “Ada sekitar 30 pegawai yang juga dipindah, menyesuaikan SK dari Kanwil Jatim,” ujar Kurniawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarudi.
Selama bertugas di Gresik, Kurniawan bertugas sebagai juru ukur lapangan. Dia juga mendapat perintah untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada 2023 lalu. Bersama terdakwa Deva yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK).
ASK adalah istilah bagi pihak yang ikut membantu tugas pengukuran bidang tanah di lapangan. “Saat itu saya tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas pengukuran di tempat lain. Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri,” paparnya.
Praktik Mafia Tanah, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Gresik Disidangkan
Anehnya, Kurniawan pun menandantangani seluruh berkas pengukuran tersebut. Padahal, jumlah luas tanah telah menyusut dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
“Saya baru tahu ada masalah ketika diperiksa penyidik. Gara-gara ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerja sekaligus pensiunan BPN Gresik,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Majelis Hakim pun terus mencecar pertanyaan kepada saksi. Pasalnya, jawaban yang disampaikan terkesan bertele-tele. “Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu,” ucap Hakim Ketua Sarudi menegur saksi.
Buron, Ini Tampang Tersangka Praktik Mafia Tanah di Wilayah Manyar Gresik
Sarudi juga menyingung kebobrokan kinerja di lingkungan BPN Gresik. Khususnya berkaitan dengan berkas administrasi pelayanan publik yang minim pengawasan. Pasalnya, seluruh berkas dianggap rampung meski tidak terjun ke lapangan. “Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah,” singgungnya lagi.
Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaan bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto. Tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal. (*)