KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, menyatakan mogok sidang dari tanggal 7-11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan cuti massal sebagai bentuk solidaritas yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia.
Gerakan mogok ini dipicu oleh tuntutan para hakim yang menginginkan perbaikan kesejahteraan, khususnya gaji dan tunjangan, yang dinilai tidak memadai.
“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024,” ujar Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara PN Trenggalek, Selasa (8/10).
Meski melakukan aksi mogok, Ginting menegaskan bahwa layanan publik di PN Trenggalek akan tetap berjalan seperti biasa. “Persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” tambahnya.
PN Trenggalek menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, mencakup kasus perdata dan pidana. Namun, selama mogok berlangsung, hanya perkara yang sudah ditunda sebelumnya yang akan tetap dilanjutkan.
“Jumlah hakim terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua Pengadilan,” jelas Ginting.
Aksi mogok ini merupakan bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan para hakim yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Gerakan ini tidak hanya terjadi di PN Trenggalek, tetapi juga di berbagai pengadilan negeri di daerah lain. (*)