KabarBaik.co – Satreskrim Polres Blitar berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial RIP di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Sembilan pelaku telah diamankan polisi. Terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur. Pengeroyokan terjadi di tiga titik lokasi berbeda.
Korban dianiaya menggunakan tangan kosong secara bergantian, menyebabkan luka memar di dada dan punggung, serta nyeri di wajah. Aksi pengeroyokan dilakukan di area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan bahkan di depan rumah korban sendiri.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya.
Aksi RIP direkam oleh salah satu pelaku, kemudian diunggah ke media sosial. Unggahan itu menimbulkan kesalahpahaman karena korban dianggap bukan anggota dari perguruan silat tersebut.
“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, Kamis (7/8).
Tak hanya itu, setelah dianiaya di sawah, korban juga dibawa ke rumah salah satu pelaku dan kembali dikeroyok. Sebelum dipulangkan, ia sempat dipukul sekali lagi di depan rumahnya.
Keluarga korban yang melihat kondisinya langsung membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak. Dalam waktu tiga jam, seluruh pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Momon.
Tiga pelaku dewasa, masing-masing berinisial J 22 tahun, SBNH 19 tahun, dan GAP 20 tahun, saat ini sudah ditahan oleh kepolisian. Enam pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar tidak ditahan karena pertimbangan usia dan status pendidikan mereka.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain satu jaket merah, satu celana pendek biru, satu kaos hitam, dan dua unit sepeda motor.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” terang Momon.(*)