Harga Pupuk Subsidi Melambung, Petani Banyuwangi Wadul Dewan

oleh -916 Dilihat
IMG 20240906 WA0037
Ilustrasi Pupuk Subsidi.(dok)

KabarBaik.co – Sejumlah petani di Banyuwangi mengadu ke DPRD Banyuwangi tentang pupuk bersubsidi yang diedarkan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Keluhan itu diterima oleh anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PDI Perjuangan, Patemo. Legislator ini menyebut keluhan itu berasal dari warga di Kecamatan Tegaldlimo.

Patemo menjelaskan, harga eceran pupuk subsidi di Kecamatan Tegaldlimo saat ini kisaran Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu per sak. Harga itu sudah jauh dari harga yang dipatok pemerintah.

“Itu sudah di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah. Kasihan petani,” kata Patemo.

Patemo menjelaskan peredaran pupuk subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan itu dijelaskan harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan yaitu, Rp 2.250 per kilogram untuk urea dan Rp 2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp 3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao.

Selain harganya yang terbilang mahal, pupuk subsidi juga langka. Ia pun meminta pengawasan distribusi pupuk di Banyuwangi diperketat.

“Kalau ada distributor, kios atau siapa pun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.

Untuk menghindari kecurangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Patemo meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran.

Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya di atas HET, bisa dilaporkan ke aparat hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Petani harus berani melapor,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.