KabarBaik.co – Setelah meringkus kawanan bandar sabu dan para pengedarnya hingga ke Bali, Satresnarkoba Polres Pasuruan terus mengembangkan dan meringkus seorang wanita muda yang berperan sebagai fasilitator peredaran sabu jaringan lintas daerah. Wanita tersebut berinisial AH (25) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
AH berhasil diamankan di kediamannya dengan bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. “Pelaku kami amankan di rumahnya dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, dimana peredaran sabu di dikendalikan pelaku,” kata Iptu Yoyok Hardianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Yoyok menjelaskan, penangkapan AH merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya, saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap bandar dan pengedar sabu beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan ketiga tersangka berinisial K, MA, dan DK, ternyata semua sarana dan prasarana peredaran sabu dikendalikan oleh AH.
“Jadi peran wanita muda ini sebagai fasilitator peredaran sabu. Keuntungan dari itu digunakan pelaku (AH) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Meski tidak menemukan barang bukti jenis sabu di rumah AH, namun polisi menyita sebuah mobil Honda Brio, dua unit handphone, dan buku tabungan lengkap dengan kartu ATM. “Diduga kuat barang bukti yang kami sita hasil transaksi sabu. Kini pelaku dan barang bukti kami sita dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” papar Yoyok.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (*)