Hebat! Pemkot Batu Kembali Terima Opini WTP dari BPK

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -72 Dilihat
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerima LHP dari Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi

KabarBaik.co – Pemkot Batu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi.

Sedangkan, LHP tersebut diserahkan langsung kepada Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai didampingi Pimpinan DPRD Kota Batu, Sekda, Inspektorat, BKAD serta Asisten Administrasi Umum Pemkot Batu di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5).

Baca juga:  Pemkot Batu Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Sediakan 900 Porsi Makan Gratis

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, Pemkot Batu memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Sangat bersyukur. Atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan, ini sudah sembilan kali berturut-turut yang diraih oleh Pemkot Batu,” terangnya.

Menurutnya, opini WTP tersebut merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah. Bahkan, opini ini diraih kembali. Karena, Pemkot Batu terus melakukan evaluasi dan perbaikan atas rekomendasi BPK.

Baca juga:  Ini Peraturan Terbaru Bagi Bus Pariwisata yang Dikeluarkan Dishub Kota Batu

“Jadi, dari pembinaan dan pemantauan. Lalu, peningkatan kapasitas pengelola keuangan terus dilakukan,” jelasnya.

Bahkan, Aries menambahkan, bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal juga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku PPKD.

Sebenarnya, intensif mengawasi pengelolaan keuangan melalui sinergi dan kolaborasi scara aktif bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu.

Baca juga:  Awas! Kasus DB di Kota Batu Tergolong Tinggi

“Berdasar hasil dari pemeriksaan BPK. Kedepannya Pemkot Batu diminta untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelelolaan aset milik daerah. Lalu, penyelesaian BUMD yaitu PT BWR. Dan, mempercepat penyelesaian Perda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” urainya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.