KabarBaik.co – Totok, pria 32 tahun asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan tega menjual istrinya sendiri, IN, 29 tahun, untuk layanan seksual threesome. Tersangka diamankan Polres Mojokerto Kota dari sebuah kamar hotel saat sedang berhubungan threesome bersama istrinya dan pria lain.
Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto pada 4 November kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mendapat laporan tentang dugaan perdagangan orang dengan modus layanan seksual hubungan bertiga atau threesome.
Tersangka menawarkan layanan jasa melakukan hubungan seksual bertiga melalui media sosial. Dan saat itu pria dengan inisial AB tertarik dan bersepakat sehingga menghubungi Totok.
Totok menyebut selama ini dirinya berprofesi sebagai kuli bangunan dan pekerjaan serabutan lainnya. Akan tetapi kini ia sudah tak sanggup lagi melakoni pekerjaan tersebut karena menderita sakit paru-paru.
“Setelah sakit paru-paru ini sehingga tidak mampu kerja berat lagi karena dipakai kerja berat langsung kambuh,” dalih Totok di hadapan polisi.
Pria bejat itu juga mengaky harus menghidupi istri dan dua anaknya. Atas dasar itu, ia merayu sang istri untuk melayani pria hidung belang. Desakan kebutuhan sehari-hari membuat istrinya bersedia melayani adegan jasa hubungan threesome.
“Kalau sudah bebas insya Allah saya akan jualan bakso atau apapun. Mungkin ini teguran supaya saya insyaf, terima kasih Pak Polisi,” tutupnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri yang diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny menjelaskan, Totok menawarkan layanan ini kepada AB dengan tarif Rp 1,5 juta. Disertai syarat uang muka (DP) sebesar Rp 150 ribu dan biaya transportasi dari Gresik ke Kota Mojokerto.
Setelah itu, tersangka bersama istrinya IN, dan saksi AB sepakat bertemu di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada Senin petang kemarin.
“Pukul 18.00 WIB, tersangka TK bersama istrinya bertemu dengan AB di hotel tersebut. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan bertiga atau threesome,” ungkap AKP Rudi didampingi didampingi Kasihumas IPDA Agung, Selasa (5/11).
Tak lama berselang, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim dari Polres Mojokerto Kota mendatangi kamar hotel tersebut.
Dengan didampingi petugas hotel, polisi berhasil masuk ke kamar dan mendapati dua pria dan satu wanita tanpa busana, yang hanya ditutupi selimut.
Polisi mengungkapkan bahwa motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya sekaligus mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang.
Modus yang digunakan Totok adalah menawarkan hubungan seksual bertiga atau threesome melalui media sosial di grup Facebook.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain; uang tunai senilai Rp 1 juta, dua kunci kamar hotel, buku nikah milik tersangka dan korban, seprai hotel, dua handuk, dan satu unit handphone Realme C1 warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan terkait dalam tindak perdagangan orang,” pungkas AKP Rudi. (*)