KabarBaik.co — Insentif untuk guru swasta non NIP di Kabupaten Gresik sebesar Rp 600.000 per tahun, mulai tahun depan akan dicairkan langsung ke rekening guru setelah terdata selama satu tahun.
Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi IV DPRD Gresik bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik dalam rapat kerja pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifudin, pada Selasa (22/7). Ia menyampaikan bahwa pemberian insentif ini ditujukan kepada guru swasta yang sudah terdata selama satu tahun dalam aplikasi Gresik PD Seru (Pangkalan Data Sekolah, Siswa, dan Guru Kabupaten Gresik).
“Guru non-K2 di sekolah negeri, butuh dua tahun setelah masuk dalam aplikasi PD Seru untuk bisa mendapat insentif. Tapi untuk guru swasta, kami sepakat cukup satu tahun,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin, menambahkan bahwa sebenarnya insentif untuk guru non-NIP di Gresik sudah ada sejak sebelumnya. Namun, mekanisme pencairannya kini akan diubah agar lebih tepat sasaran.
“Kalau dulu turun melalui lembaga dan rencana tahun depan secara langsung ke rekening masing-masing dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ujarnya, Selasa (22/7).
Menurut Imam, penyaluran langsung ke rekening guru merupakan upaya agar bantuan benar-benar sampai di tangan penerima, bukan melalui lembaga perantara. Ia menilai, kebijakan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-NIP, khususnya guru swasta, di Kabupaten Gresik.
“Semoga hal ini bisa menambah kesejahteraan untuk guru non NIP di Kabupaten Gresik,” tutupnya.(*)