KabarBaik.co – Seorang ibu rumah tangga, DK, 43, mengajukan penangguhan penahanan untuk anaknya, NA, 15, pelajar SMP kelas 3 di Kota Kediri yang kini mendekam di Balai Pemasyarakatan. NA ditangkap usai terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Mapolres Kediri Kota pada Sabtu (30/8), dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama.
Permohonan resmi telah disampaikan kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim pada Sabtu (13/9). DK menegaskan kesiapannya untuk menjamin anaknya tidak akan kabur, tidak mengulangi perbuatan, serta hadir bila dibutuhkan penyidik.
“Anak tersebut masih SMP, masih membutuhkan pendidikan untuk masa depannya dan kasih sayang orang tua. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga,” ujar Ketua Koordinator Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI) Kediri, Roy Kurnia Irawan, Jumat, (19/9).
Roy menjelaskan NA seharusnya mengikuti ujian semester minggu depan. Karena itu, RPAI menyarankan agar ada solusi dari pihak berwenang.
“Kami sarankan agar sekolah berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga anak ini tetap bisa mengikuti ujian di ruang yang disiapkan,” jelasnya.
Menurut Roy, keluarga NA sempat mengalami kesulitan menjenguk. Bahkan, makanan dari ibunya tidak langsung diperbolehkan masuk.
“Karena itu kami dampingi. Syukurlah belakangan ada kelonggaran, sehingga ibu bisa menitipkan makanan dan mendampingi proses pemeriksaan,” tambahnya.
RPAI menilai kasus ini layak dipertimbangkan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Anak ini hanya ikut-ikutan melempar satu botol air mineral, bukan provokator. Kami berharap ada diversi atau penangguhan penahanan. Apalagi usianya masih di bawah umur dan sedang menempuh kelas 3 SMP,” tegas Roy. (*)







