Ibu Korban Pembunuhan di Kabat Trauma Berat, Pemkab Banyuwangi Kirim Psikolog Pendamping

oleh -674 Dilihat
IMG 20250701 WA0000
Psikolog saat mendampingi ibu korban.

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengirim psikolog untuk mendampingi NIZ, 32 tahun, ibu dari bocah korban pembunuhan di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini mengatakan kehadiran tim P2TP2A itu memberikan dukungan moril kepada NIZ. Henik menyebut hingga saat ini kondisi ibu korban masih trauma dan mengalami shock berat.

“Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesemen kepada ibu korban,” terang Henik.

Henik mengatakan pendampingan psikologis rencananya akan dilakukan secara kontinyu hingga kondisi mental ibu korban kembali pulih. Pendampingan pertama dilakukan Senin, (30/6) kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pada Jumat (4/7).

“Selanjutnya akan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban,” terangnya.

Berdasarkan hasil asesmen ibu korban bercerita bila ia dengan SP, 33 tahun, tersangka yang merupakan suami sirinya tengah bertengkar sekitar 10 hari belakangan. NIZ dan tersangka semula tinggal bersama di rumah kontrakan di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.

Sementara korban MIT, 11 tahun dan adiknya tinggal di rumah saudara yang berada di Desa Gombolirang. Untuk makan kedua anak ini ditanggung oleh saudara dari NIZ.

“Tapi ibunya setiap hari kalau berangkat kerja menjemput korban untuk diantar berangkat sekolah,” terangnya.

Namun sejak adanya pertengkaran, NIZ dan tersangka pisah rumah. NIZ kemudian tinggal bersama dengan kedua anaknya.

“Pengakuan ibu korban, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif,” ujar Henik.

 

Sebagai informasi, MAT 11 tahun tewas dicekik ayah tirinya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Sabtu (28/6) kemarin. Tersangka berinisial SP, 33 tahun telah berhasil ditangkap dan ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lebih jauh dijelaskan, karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal.

“Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.