KabarBaik.co – Polres Jember berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pelaku penusukan bernama Sutikno, 39 tahun, yang melakukan penusukan kepada ayah kandungnya sendiri bernama Sutali.
“Itu kejadinya hari Sabtu lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ini menusuk bapak kandungnya sebanyak 4 kali di dalam rumahnya. Setelah melakukan aksi itu, sempat mencuci pisau di rumahnya, lalu pelaku kabur melarikan diri menemui kiai di daerah Kecamatan Kalisat dan kami amankan di sana,” kata Abid saat pers rilis di Mapolres Jember, Senin (4/11).
Abid mengungkapkan, tersangka sengaja berangkat dari rumahnya membawa pisau dapur yang besar dengan diselipkan di dalam baju. Tak hanya itu, lanjut Abid, pelaku juga mengajak kedua rekannya menemui korban dengan tujuan meminta surat tanah kepada korban.
“Sampai di lokasi ia cekcok dengan korban yang juga ayah kandung pelaku, karena keinginannya ditolak oleh korban. Setelah itu pelaku mengeluarkan pisau dan akhirnya menusuk ayahnya,” ungkap Abid.
Ia menyampaikam bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang.
“Jadi dua kali di sebelah kiri dan dua kali di bagian perut sebelah kiri korban,” jelasnya.
Dari hasil autopsi jenazah dari RSD dr. Soebandi, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban. Sedangkan untuk kedua teman tersangka sudah diperiksa satu orang dan saat kejadian berada di luar rumah korban.
“Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang teman tersangka yang saat itu ada di dalam rumah,” terangnya.
Sementara, barang bukti yang turut diamankan berupa senjata tajam jenis pisau dapur, tiga sepeda motor yang digunakan tersangka bersama temannya, satu buah sarung, sample darah dan sebagainya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 Sub Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)