Ini Cara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Percepat Operasional KDMP di Kabupaten Pasuruan

oleh -323 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 08 at 13.48.30 1
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara yang mempertemukan pengurus KDMP dan BUMN. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Koperasi terus memacu percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Setelah fase pembentukan dan legalitas, kini memasuki tahap kedua pengembangan usaha. Namun, semua masih terkendala permodalan yang hingga kini belum bisa dijalankan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menjelaskan, fase ini menjadi momentum penting agar koperasi bisa benar-benar beroperasi dan mandiri. Pihaknya mempertemukan pengurus KDMP dengan calon mitra BUMN yang bisa memberikan akses permodalan.

“Maka hari ini KDMP se-Kabupaten Pasuruan kita pertemukan dalam sebuah acara, dimana calon mitra BUMN akan paham kebutuhan nantinya,” kata Tri Agus di Auditorium Mpu Sindok, Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (8/10).

Tri Agus menjelaskan, para kepala desa juga perlu proaktif dalam mendampingi koperasi untuk mengakses pinjaman modal. Sebab, ada skema yang diatur dalam PMK RI Nomor 40/2025 dan Permendes RI Nomor 10/2025. Dalam aturan tersebut, koperasi yang berbasis desa dan kelurahan bisa menggunakan sebagian dana desa maupun dana transfer sebagai jaminan pinjaman.

“Setelah disetujui, proposal pinjaman koperasi akan diajukan ke bank yang ditunjuk pemerintah seperti Bank Mandiri, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan Bulog. Dana yang cair akan langsung dikolaborasikan dengan BUMN untuk penyediaan stok barang di tingkat lokal,” ucapnya.

Menurut Tri Agus, tujuan acara ini digelar agar koperasi bisa segera beroperasi tanpa khawatir soal jaminan. Pemerintah hadir untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka. “Dengan adanya penjamin permodalan maka Koperasi akan segera beroperasi minimal akhir tahun bisa jalan,” papar Tri Agus.

Tri Agus menjelaskan, apabila terjadi kredit macet, dana desa yang dijaminkan akan digunakan maksimal 30 persen untuk menutup risiko pinjaman. Namun, koperasi tetap wajib menyalurkan 20 persen dari keuntungan atau SHU kepada desa sebagai bentuk kontribusi balik. “Skema ini adil dan saling menguntungkan. Koperasi bisa tumbuh, desa tetap dapat manfaat ekonomi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.