KabarBaik.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan menggelar Akte Ikrar Waqaf (AIW) massal. Kegiatan tersebut untuk legalitas tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Sebanyak 15 musola dan 2 TPQ statusnya saat ini sudah dalam proses sertifikat. Masing-masing berada di Dusun Gesing 6 musola, Dusun Randupitu 9 musola, dan 1 musola di Dusun Babat. Sedangkan, TPQ yang juga sudah dalam proses sertifikat sebanyak 2 lembaga berada di Dusun Gesing.
Muhammad Fuad, kepala Desa Randupitu menyampaikan, ikrar waqaf secara massal ini sengaja dilakukan untuk mengoptimalkan legalitas tanah yang diwaqafkan oleh pemilik tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Agar legalitas kepemilikannya jelas dan tidak ada masalah di kemudian hari. Bahkan ikrar waqaf ini sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan program perbaikan kepada pemerintah daerah jika memang diperlukan,” kata Fuad.
Menurut Fuad, lahan yang sudah proses sertifikat maupun yang masih dalam proses akte ikrar waqaf luasnya bervariasi. Mulai kurang dari 50 meter persegi hingga 200 meter persegi lebih. Bahkan luas masjid 2.279 meter persegi. Sedangkan, yang masih dalam proses AIW sebanyak 29 pemohon. Yakni 3 masjid, 22 musola, 2 pondok pesantren (ponpes), dan 2 TPQ.
Setelah semua proses ikrar waqaf secara gratis dilalui, maka pihak ATR/BPN akan segera memproses berkas para pemohon waqaf. Selama berkas tersebut lengkap, dalam waktu yang tidak lama, pemohon akan menerima tanda bukti tanah yang diwaqafkan dari kantor BPN.
“Mudah-mudahan saja ikrar waqaf ini bisa menjadi motivasi bagi warga sebagai bentuk ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” harap Fuad.
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, mengapresiasi ikrar waqaf yang ada di Desa Randupitu. Pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan juga membuka peluang kerja sama, bukan hanya dalam bentuk ikrar waqaf, tapi juga legalitas pertanahan yang lain termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Setelah proses akta ikrar waqaf lengkap, baru kami (BPN) bisa kerja. Mulai dari tahap pengukuran dan selanjutnya tindakan teknis. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemdes Randupitu, animo masyaratknya sangat luar biasa,” pungkasnya. (*)