KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tengah melaksanakan mutasi jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mutasi ini dilakukan sebagai upaya penyegaran birokrasi sekaligus mengisi sejumlah posisi yang kosong.
Bupati Blitar Rijanto menegaskan, proses mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan seperti sebelumnya. Seluruh tahapan harus mengikuti aturan, mulai dari perizinan ke Gubernur Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mutasi jabatan harus melalui prosedur yang benar. Ada seleksi, pembentukan panitia ujikom, hingga hasilnya dilaporkan. Bahkan untuk pelantikan pun wajib ada izin paling lambat enam bulan,” ujar Rijanto, Jumat(29/8)
Menurutnya, mutasi merupakan hal penting bagi dinamika organisasi. Tanpa adanya reorganisasi, birokrasi bisa mandek dan mengurangi semangat kerja. Karena itu, pengisian jabatan kosong perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, menambahkan bahwa mutasi kali ini menyasar 153 pejabat, terdiri atas 15 pejabat tinggi pratama, 79 administrator, dan 59 pengawas.
Ia menyebutkan, sejumlah posisi strategis yang kosong akan ditata melalui mekanisme penempatan sementara atau pelaksana tugas (Plt). Setidaknya terdapat delapan OPD yang masih belum memiliki pejabat definitif.
“OPD yang kosong di antaranya Dinas Perkim, Dinas PU, Dinas Peternakan, Bappeda, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DP3AP2KB, serta Dinas PMD. Untuk sementara akan diisi melalui shelter terbuka,” jelas Budi.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap efektivitas kerja tetap terjaga, sembari menunggu hasil seleksi dan penetapan pejabat baru sesuai aturan yang berlaku.(*)