KabarBaik.co – Aksi penipuan yang dilakukan Dicky Firman Rizard, 28, pria asal Surabaya, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang setelah terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu dua warga di Kecamatan Gudo, Jombang.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/9). Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo menyatakan Dicky bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Kasus ini bermula saat Dicky mendekati dua warga Kecamatan Gudo, yakni Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Kepada keduanya, Dicky mengaku sebagai jaksa aktif di Kejari Surabaya.
Ia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai staf intelijen kejaksaan dengan gaji bulanan Rp 7,9 juta. Korban yang tergiur lantas menyerahkan uang secara bertahap, total mencapai Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sementara Ferdy Rp 17 juta.
Sebagai jaminan, Dicky memberikan surat pengangkatan kerja yang belakangan diketahui palsu. Setelah menyadari telah ditipu, para korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Laporan korban langsung direspons oleh tim gabungan dari Kejari Jombang dan Satreskrim Polres Jombang. Dicky akhirnya dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (4/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah salah satu korban di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa Dicky bukan orang baru dalam dunia penipuan. Ia merupakan residivis kasus serupa dan pernah dihukum 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan. Namun, kala itu ia hanya menjalani 6 bulan masa tahanan sebelum bebas pada 2024.
Kini, Dicky harus kembali menjalani hukuman penjara atas aksi penipuannya yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. (*)