Jawab Soal PAD Retribusi Parkir yang Sering Seret, Pemkab Gresik Siapkan Dua Skema Baru

oleh -379 Dilihat
9d6102a0 4349 4b8b 914e 9b3785d9b298
Plt Bupati Gresik Asluchul Alif di rapat paripurna jawaban Bupati Ranperda RPJMD 2025–2029. (Foto: Muhammad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyiapkan skema digitalisasi retribusi parkir sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gresik terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 di ruang paripurna DPRD Gresik, Senin (2/6), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan dua skema pengelolaan retribusi parkir yaitu parkir berlangganan dan parkir pertransaksi berbasis digital.

Asluchul Alif menjelaskan bahwa skema parkir berlangganan akan dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian. Mekanisme ini dirancang agar retribusi dapat ditarik langsung melalui pajak kendaraan bermotor, sehingga lebih praktis dan terjamin dari sisi pendataan dan mengurangi resiko kebocoran.

Sementara itu, skema parkir pertransaksi akan berbasis sistem digital yang memungkinkan setiap transaksi parkir tercatat secara elektronik. Pemkab berencana menggandeng pihak ketiga untuk menghadirkan sistem yang profesional, efisien, dan dapat diakses masyarakat secara mudah.

Langkah ini merupakan respons atas masukan fraksi-fraksi DPRD Gresik, salah satunya adalah fraksi Amanat Pembangunan yang mendorong adanya inovasi pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis teknologi.

“Untuk itu Pemkab Gresik tengah menyiapkan dua skema. Skema pertama adalah parkir berlangganan yang dilakukan dengan kerjasama dengan provinsi Jawa Timur dan kepolisian dan skema konvensional pertransaksi dengan sistem yang profesional, efesien dan berbasis elektronik guna meningkatkan akuntabilitas dan pendapatan daerah,” ujar Alif.

Selain membahas retribusi parkir, Asluchul Alif juga menjawab masukan terkait pajak restoran. Pemkab Gresik, kata dia, sedang mengembangkan sistem e-tax monitoring dan dashboard pengawasan digital agar pelaporan transaksi dapat dilakukan secara otomatis.

“Wajib pajak yang mendukung digitalisasi akan mendapatkan insentif dan kemudahan perizinan. Sebaliknya, sanksi akan diberikan bagi yang tidak patuh,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Plt Bupati Gresik menjawab masukan dan usulan setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Gresik tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menyebut beberapa langkah strategis, di antaranya digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data wajib pajak, optimalisasi aset daerah, revitalisasi BUMD, dan penguatan UMKM untuk memperluas basis penerimaan daerah.

Soal RPJMD Gresik 2025-2029, seperti yang diusulkan oleh Fraksi Golkar yang menekankan pentingnya dokumen RPJMD yang berbasis data dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Menjawab hal ini, Asluchul Alif menjelaskan bahwa program prioritas yang dirangkum dalam Nawakarsa Jilid II telah disusun sejalan dengan aspirasi warga Gresik dan selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur maupun agenda pembangunan nasional.

Adapun terkait perubahan struktur BPR Bank Gresik, Pemkab Gresik menyatakan bahwa pengembangan dan optimalisasi badan usaha ini akan difokuskan pada penguatan permodalan dan penataan internal agar lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.