Jombang Terparah, Lahan Pertanian di Jatim Terdampak Banjir Tembus Ribuan Hektare

oleh -797 Dilihat
5abbd47f 040f 4945 8df4 3492acec7a5f
Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani saat berinteraksi dengan petani terdampak banjir di Kesamben. (Foto: Ist)

KabarBaik.co- Dalam beberapa pekan terakhir, bencana hidrometeorologi melanda sejumlah daerah di Jawa Timur. Mulai banjir, puting beliung hingga tanah longsor. Bencana itupun berdampak besar terhadap areal lahan pertanian.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemprov Jatim Jatim, dalam kurun Januari 2025 ini luas lahan pertanian terdampak banjir mencapai 1.771,93 hektare.

Tidak hanya menggenangi areal persawahan. Banjir juga membuat tanaman padi gagal panen alias puso. Jumlahnya diperkirakan mencapai 104,60 hektare. Di Indonesia, rata-rata dalam satu hektare sawah menghasilam 5-6 ton gabah kering panen. Jika perawatan bagus, bisa sampai 8-10 ton. Maka, tinggal dihitung berapa ton gabah yang terdampak banjir tersebut.

Kepala DPKP Pemprov Jatim Heru Suseno mengatakan, daerah tertinggi yang terdampak banjir adalah Kabupaten Jombang. Dari data yang didapat, luasan lahan yang terkena banjir mencapai 542 hektare dan puso sebanyak 15,5 hektare. Kemudian, disusul Ponorogo dengan luasan lahan terdampak 342 hektare, dan Bangkalan 243 hektare. “Tapi di dua daerah ini tidak ada yang puso,” katanya kepada awak media.

Selain padi, banjir juga menyasar lahan tanaman jagung. Total areal terdampak seluas 14,20 hektare. Wilayah terluas yang terdampak banjir adalah Kabupaten Banyuwangi dengan luas 12 hektare, Bojonegoro seluas 1 hektare, dan Madiun 1 hektare. “Untuk cabai yang terendam banjir seluas empat hektare,” ujar H

Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran untuk mengatasi gagal panen karena cuaca ekstrem. Setiap petani akan mendapatkan bantuan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare. “Ganti rugi tersebut hanya untuk yang lahannya mengalami kerusakan 70 persen karena terendam banjir sehingga tidak bisa panen,” ungkapnya.

Namun, untuk mendapatkan ganti rugi itu itu syarat dan ketenuannya. Yakni, petani bersangkutan sudah mengikuti Asuransi Usaha Tani Pangan (AUTP). “Jadi ketika petani mengalami gagal panen bisa langsung diklaimkan untuk mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.