KabarBaik.co – Seorang warga berinisial AM, di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menjual rokol ilegal tanpa cukai di toko kelontong miliknya, Senin (22/12). Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan kasus ini diungkap dari hasil investigasi petugas di lapangan. Bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penjualan berbagai merek rokok ilegal di toko kelontong yang berada di Bajulmati.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata benar AM menjual rokok ilegal di toko kelontong miliknya,” kata Oktorio.
Setelahnya AM diamankan. Dari hasil pemeriksaan di toko tersebut, petugas menemukan sebanyak 6.468 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 325 bungkus dengan berbagai merek.
“Kasus penjualan rokok ilegal tersebut kemudian dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.







