Jualan Narkoba di Kantor, Oknum ASN di Gresik Dibui

oleh -276 Dilihat
Saiful Mubarok usai menjalani persidangan di PN Gresik.

kabarbaik.co – Menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup membuat bersyukur seorang Saiful Mubarok (40) asal Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

ASN yang berdinas di Satpol PP Gresik ini harus berurusan dengan hukum lantaran nekat nyambi jualan narkoba jenis sabu – sabu.

Mirisnya lagi, Saiful Mubarok kerap bertransaksi di area kantor tempatnya berdinas.

Bahkan, ia dibekuk jajaran Ditreskoba Polda Jatim saat bertransaksi di Kantor Satpol PP Gresik, 7 November 2023 lalu.

Kini, Saiful Mubarok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus narkoba yang menyeret oknum ASN ini sudah mulai digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang dakwaan, Kamis (25/1/2024), terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram dan 46 butir pil ekstasi.

Baca juga:  Pemkab dan Petrokimia Gresik Duduk Bareng Bahas Percepatan Kesepakatan Pemanfaatan Lahan Reklamasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mengungkapkan, penangkapan terdakwa bermula saat hendak menjual barang haram di Kantor Satpol PP Gresik.

Saiful Mubarok mendapat pesanan dari seseorang bernama Mami. Dalam percakapan melalui telepon WhatsAppnya, Mami mengajak terdakwa ke salah satu club di Surabaya.

Namun terdakwa menolak ajakan tersebut dengan alasan kurang enak badan atau sakit. Akhirnya Mami itu tetap meminta barang haram tersebut. “Dengan kode tolong ambilkan ikan saja 4,” jelasnya.

Keduanya bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Kantor Satpol PP Gresik.

“Tepat di area parkir Kantor Satpol PP Gresik, terdakwa menghampiri mobil pembeli Mami untuk melakukan transaksi,” tuturnya.

Bersamaan dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota Ditreskoba Polda Jatim, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian terdakwa. Ditemukan barang bukti satu kunci loker yang berada di dalam saku celana depan sebelah kanan.

Baca juga:  Bupati Gresik Resmikan Museum Kanjeng Sepuh dan Pasar Rakyat Sidayu

Akhirnya petugas meminta terdakwa menujukkan loker di dalam mes lantai II Kantor Satpol PP Gresik.

Benar saja, saat dibuka petugas menemukan barang bukti satu bungkus rokok kosong Gudang Garam warna Merah yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,21 gram.

Tidak hany itu, polisi juga menemukn bungkus rokok kosong Marlboro warna merah, berisi dua bungkus plastik klip berisi 46 butir ekstasi logo TESLA warna biru.

Jaksa Paras menambahkan, terdakwa menerima sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 gram dari seorang inisial BRN.

Terdakwa dan BRN kerap melakukan transaksi di Kantor Satpol PP Gresik. Nilai sekali transaksi kisaran sampai Rp 15 juta.

Baca juga:  Momentum 17 Agustus, Kontingen Gresik Berangkat Porprov VIII Bawa Target Lima Besar

“Akibat dari perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Usai dilakukan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sarudi mengagendakan sidang pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa pada tanggal 31 Januari 2024.

Sementara itu, penasihat hukum Josua Poli and Patner mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan sampaikan eksepsi, karena ada yang tidak benar apa yang disampaikan saat sidang dakwaan,” ujarnya kepada awak media.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.