Jualan Sabu di Gresik, Torres Divonis 9 Tahun Penjara

oleh -458 Dilihat
Sholikin alias Torres usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

kabarbaik.co – Torres divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu – sabu di Kabupaten. Kepastian itu sebagaimana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Torres yang ini bukan pemain sepak bola terkenal asal Spanyol, Fernando Torres. Itu adalah nama panggilan terdakwa kasus peredaran narkoba, Sholikin asal Kabupaten Lamongan.

Ia kerap berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pudak. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 13 April

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Torres pun tampak menyesali perbuatannya usai mendengar vonis hakim.

Tores mengaku terpaksa terjun dalam lingkaran setan peredaran gelap narkoba. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarga.

“Mendapat tawaran dari seorang teman dengan untuk mengantarkan barang. Setiap transaksi, mendapat upah berkisar Rp 200-300 ribu,” terangnya.

Sialnya, bisnis haram itu justru membuatnya terlena. Dia bekerja sama dengan komplotannya menjadi pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Kota Pudak.

Baca juga:  Bakal Jadi Anggota DPRD Gresik, Udik-udikan Uang, Diarak Keliling Kampung

Termasuk, kerap mendapat pasokan dari bandar sabu di wilayah Madura. “Menyasar para pekerja malam dan karyawan pabrik. Setiap poketnya dihargai sekitar Rp 500 ribu,” bebernya.

Berdasarkan keterangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Termasuk denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 bulan.

“Tidak ada alasan yang meringankan. Perbuatannya juga kerap meresahkan kehidupan sosial di masyarakat,” tegas Hakim Ketua Bagus Trenggono.

Baca juga:  Identitas 3 Korban Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tol Surabaya-Mojokerto

Sebenarnya, JPU pun menuntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Sebab Torres menjadi salah satu sindikat pengedar narkoba kelas kakap. Lantaran dia mendapat barang dari seorang bandar dari wilayah Madura.

“Masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa kerap melakukan transaksi dengan total sabu mencapai 20 gram lebih,” beber Nur Afrida.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.