KabarBaik.co – Polres Trenggalek terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online atau yang dikenal dengan istilah “Judol” yang semakin marak di tengah masyarakat. Tidak hanya melakukan penindakan hukum, jajaran kepolisian juga aktif menyosialisasikan bahaya judol melalui berbagai kegiatan edukasi.
Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Susila Basuki, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preemtif untuk mencegah meluasnya praktik tersebut di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan diri sendiri bahkan berdampak pada keluarga,” ujarnya, Minggu (1/12).
Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Polres dan Polsek mendatangi lokasi-lokasi padat aktivitas warga. Sambil berpatroli, mereka menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya judol. Selain itu, petugas juga membagikan pamflet berisi imbauan.
Pamflet tersebut juga menjelaskan dampak negatif dari judol, seperti menyebabkan kecanduan, depresi, kerusakan ekonomi, hingga peningkatan tindak kriminal. Ditambahkan pula informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku, yaitu pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Polres Trenggalek berharap upaya ini dapat menyadarkan masyarakat yang terjerumus judol agar berhenti, serta mencegah orang lain untuk tidak mencoba sama sekali. “Berhenti dan jangan coba-coba,” tegasnya mengingatkan. (*)