KabarBaik.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo merespons rencana puluhan kepala desa (kades) yang akan mengembalikan mobil siaga yang diberikan Pemkab Bojonegoro. Mobil siaga tersebut sebelumnya merupakan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemkab Bojonegoro.
Muji Murtopo mengatakan, para kades sebaiknya tidak usah mengembalikan mobil siaga ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka, sehingga proses penyitaan barang bukti belum dilakukan.
“Sampai dengan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam kasus dugaan mobil siaga masih berstatus penyidikan. Kami belum menetapkan tersangka, sehingga kami berharap agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Puji Martopo.
Puji Murtopo menyarankan, dari pada mengembalikan mobil siaga karena gerah dianggap sebagai koruptor oleh masyarakat, lebih baik para kades mengembalikan uang cashback yang diterima ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Uang tersebut sebagai barang bukti atas adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi mobil siaga.
”Justru kami harapkan para kepala desa membantu kita untuk segera menyerahkan uang yang diterima dari pembelian mobil siaga ke kejaksaan tanpa harus ada surat panggilan pemeriksaan. Dari pada menumpuk mobil siaga ke kantor kita,” jelas Muji Martopo.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima barang bukti berupa pengembalian uang cashback dari pembelian mobil siaga oleh para kades sebesar Rp2,1 miliar. ”Jadi perkembangan kita telah periksa lebih dari separo kades penerima mobil siaga dan pengembalian kerugian keuangan negera hingga saat ini mencapai Rp 2,1 miliar,” tegas Puji Martopo. (*)