KabarBaik.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Mantan Camat Padangan yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro itu diduga turut terlibat dalam praktik korupsi yang sebelumnya telah menjerat rekanan pelaksana proyek dan empat kepala desa di wilayah Padangan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, status hukum Heru naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat.
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (9/10).
Dewa menjelaskan, kasus yang menjerat Heru merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa penerima dana BKKD.
“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelasnya.
Dalam penyidikan, Heru diduga berperan penting dalam proses pencairan dana bantuan. Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia disebut memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan.
Tak hanya itu, Heru juga diduga ikut terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan dokumen pengajuan anggaran tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga diselewengkan secara berjamaah.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Heru. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup Dewa.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.
Pengembangan kasus tersebut juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.(*)