KabarBaik.co – Proses hukum terhadap Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto terus berlanjut. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, kini Heru resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Heru mulai ditahan sejak Kamis (9/10).
“Masa penahanannya selama 20 hari ke depan,” ujar Jules, Selasa (14/10).
Dengan demikian, Heru akan mendekam di tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10), selama tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan. Jules menegaskan, penyidik akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh peran dan aliran dana dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota Satpol PP Bojonegoro mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan kasus yang menjerat atasannya tersebut. Namun ia membenarkan bahwa Heru sudah beberapa hari tidak masuk kantor.
“Memang beliau sudah beberapa hari tidak ngantor,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan. Berdasarkan hasil penyidikan, Heru diduga berperan aktif mengatur mekanisme penyaluran dana BKKD saat masih menjabat sebagai Camat Padangan.
Ia disebut mengarahkan sejumlah kepala desa penerima bantuan agar bekerja sama dengan satu kontraktor tertentu, yakni Bambang Soedjatmiko, yang kini telah divonis bersalah. Selain itu, Heru juga menandatangani beberapa pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) yang sah.
Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tersebut disalurkan pada tahun 2021 untuk proyek pembangunan jalan. Dugaan penyimpangan mulai terungkap sejak tahun 2023, dan menyeret beberapa pihak lain.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya telah memvonis lima terdakwa lain, yakni Kontraktor tunggal proyek, Bambang Soedjatmiko, divonis 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen) masing-masing divonis 5 tahun penjara dalam rentang waktu 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit Polda Jatim hingga Oktober 2025, total kerugian keuangan negara akibat korupsi BKKD Padangan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. (*)