KabarBaik.co- Dalam dinamika informasi terkait tayangan program “Xpose Uncensored” di salah satu televisi nasional, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim dan badan publik lainnya yang segera memberikan penjelasan publik sebagai praktik keterbukaan informasi yang patut diapresiasi.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, pernyataan yang cepat dilakukan oleh KPID Jatim tersebut merupakan bagian dari prinsip informasi serta-merta, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib menyampaikan informasi dengan cepat kepada masyarakat apabila situasi berpotensi menimbulkan keresahan, gejolak, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut Edi, respons cepat KPID Jatim tersebut membantu menenangkan publik, mencegah kesalahpahaman, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas penyiaran. ‘’Komisi Informasi menilai, keterbukaan semacam ini adalah contoh baik bagaimana lembaga negara dapat menjaga ruang informasi publik yang sehat, transparan, dan berkeadaban,’’ ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Jatim Yunus Mansur Yasin menambahkan, Komisi Informasi juga mengajak seluruh lembaga publik, termasuk lembaga penyiaran dan instansi pemerintah lainnya, untuk menguatkan budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. ‘’Terutama dalam situasi yang sensitif terhadap nilai kultural dan keagamaan masyarakat,’’ tegasnya.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, KPID Jatim menyoroti tayangan di salah satu program televisi nasional, Trans7, yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kehidupan di pondok pesantren. Tayangan tersebut menuai perhatian publik setelah sejumlah adegannya dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai dan lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah, yang merasa keberatan atas penyajian isi tayangan tersebut.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10).
Royin menambahkan, televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial, terlebih di wilayah seperti Jawa Timur yang dikenal memiliki banyak pesantren dan masyarakat religius yang majemuk.
Baca Juga: Senator Jatim: Tabarukan Bukan Modus Kiai, Itu Investasi untuk Panen Akhlak Bangsa
“Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai bahwa tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi yang bisa menyesatkan publik.
“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.
Aan menegaskan, lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam memproduksi program yang mengangkat tema keagamaan atau kehidupan sosial berbasis komunitas tertentu.
“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi,” katanya.
KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber yang kompeten, agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.
“Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan menjaga kohesi sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” jelasnya.
KPID Jatim akan melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama di bidang program berbasis keagamaan dan sosial budaya. (*)