KabarBaik.co – Setelah melakukan penyelidikan terhadap puluhan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Kejari Kabupaten Pasuruan telah memenuhi 2 alat bukti yang bisa meningkatkan perkara pemotongan insentif di BPKPD yang saat ini sedang ditangani.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan sudah turun pada Jumat kemarin, di mana para penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan perkara ini.
“Sejak Jumat kemarin sudah turun surat perintah penyidikan terhadap perkara pemotongan insentif BPKPD, dan alat bukti sudah dikantongi para penyidik Kejari,” kata Agung pada Rabu (8/5).
Lebih lanjut Agung menyampaikan, pada hari ini ada 40 pegawai yang diperiksa lanjutan, sehari sebelumnya juga memeriksa puluhan pegawai di lingkungan BPKPD.
Sekretaris Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Rahmat Wijaya menambahkan, perkara pemotongan insentif yang ada di BPKPD sudah selayaknya ada tersangka, mengingat banyaknya pegawai yang telah diperiksa membuktikan keseriusan Kejari dalam menangani perkara.
“Kasus pemotongan insentif BPKPD sudah layak adanya tersangka, dengan peningkatan perkara ke penyidikan merupakan bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Rahmat.
“Ini menjadi langkah awal untuk mengungkap perkara-perkara lain di lingkungan Pemkab Pasuruan, dengan keberhasilan dalam mengungkapkan pemotongan insentif pegawai BPKPD kita apresiasi,” tutupnya.(*)