Kasus Pencabulan Anak dengan 4 Pelaku Satu Keluarga di Surabaya Dapat Atensi DPD RI

oleh -329 Dilihat
Anggota DPD RI asal Jatim Ahmad Nawardi

KabarBaik.co- Kasus predator seksual pada anak yang dibongkar Polrestabes Surabaya, mengundang empati banyak kalangan. Termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/MPR RI asal Jatim Ahmad Nawardi. Senator yang tinggal di wilayah Bulanbanteng itu berjanji untuk ikut mengawal kasus itu hingga tuntas.

“Saya atas nama anggota DPD RI meminta agara aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sehingga menjadi shock therapy. Baik bagi pelaku sendiri maupun masyarakat luas,” tegas Nawardi dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (27/1).

Pria yang juga menjabat ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini menegaskan, pihaknya siap ikut mengawal proses hukum bagi para pelaku tindak kejahatan keji tersebut. ‘’Kami akan memberikan atensi khusus. Ini kejahatan luar biasa,’’ ungkap mantan anggota DPRD Jatim itu.

Baca juga:  Antusiasme Pemain Persebaya di Green Force Run 2024, Pelari Indonesia Imbangi Pelari Kenya

Nawardi memberikan apresiasi kepada polisi yang berhasil membongkar tindak kriminal asusila tersebut. Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dan jajaran stake holder untuk memperkuat kolaborasi guna mencegah munculnya kasus serupa. ‘’Stop segala tindak kekerasan dan kejatan pada anak,” ujar alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Sebelumnya, pada pekan lalu (22/1), Polrestabes Surabaya mengungkap empat predator seksual yang masih satu keluarga tersebut. Yakni, ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17), dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49). Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sejak 2020.

Baca juga:  Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri

Pencabulan dilakukan kali pertama MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban yang masih kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya. Aksi bejat terakhir terjadi pada Januari 2024. Kala itu, MNA dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun, korban dalam keadaan menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar seusai sang ibu korban mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu lalu meminta korban bercerita. Seperti mendengar petir di siang bolong, cerita sang anak mengagetkan. Tidak menunggu lama, sang ibu korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Polisi pun bergerak cepat. Mereka langsung melakukan penangkapan empat lelaki tersebut. Keempat tersangka itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Bejat! Ini Tampang dan Pengakuan Ayah yang Cabuli 2 Anak Tirinya di Gresik

Pasal 82 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*/kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.