Kasus Tipikor BPN Kabupaten Malang, JPU akan Bacakan Tuntutan Minggu Depan

oleh -311 Dilihat

Surabaya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Rabu (13/9).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni WI (45) dan DAW (31).

Baca juga:  Kajari Kota Malang dan Tim PPS Tinjau 4 Proyek Strategis

“Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 E atau 12 B atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Eko Budisusanto, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang.

Setelah pemeriksaan terhadap kedua terdakwa selesai, JPU akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (20/9). (kb2)

No More Posts Available.

No more pages to load.