KabarBaik.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo tengah menelusuri dugaan keterlibatan seorang staf di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan di Surabaya. Staf tersebut telah menjadi tersangka kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya tersebut.
Kepala BKD Sidoarjo Misbah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait informasi tersebut.
“Iya, kami dapat kabar ada staf Setda yang diduga terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Dijelaskannya, dari informasi sementara, oknum yang dimaksud merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Bagian Umum Setda Sidoarjo. Pegawai tersebut diketahui baru sekitar enam bulan bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Kami masih akan memastikan identitas dan status kepegawaiannya secara resmi,” terangnya.
Sebagai langkah awal, BKD telah menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya. “Kami ingin mendapatkan data lengkap terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lanjutan,” tambahnya.
Misbah menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Semua masih dalam ranah kepolisian,” tegasnya.
Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan bukti kuat, BKD akan memproses yang bersangkutan melalui pemeriksaan internal.
“Kalau memang benar terbukti, akan kami panggil dan periksa sesuai mekanisme di internal pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan. “Ada tim yang menilai tingkat kesalahannya, jadi tidak bisa langsung diputuskan tanpa proses,” ujarnya.
Ia menambahkan penentuan sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN dan PPPK yang berlaku. “Apakah nanti hanya teguran atau sampai pada pemberhentian, itu tergantung hasil pemeriksaan tim,” katanya.
Misbah memastikan, BKD dan Pemkab Sidoarjo akan bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini. “Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur, tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Misbah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum dan etika aparatur.
“Siapa pun yang melanggar aturan, akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)







