KabarBaik.co – Seorang pria berinsial HB, diamankan polisi usai kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di sela-sela acara kopi darat (kopdar) komunitas Honda CB di Pantai Marina Boom, Minggu (1/6) kemarin. Dari tangannya polisi menyita barang bukti 12 botol arak Bali kemasan 600 ml, dengan total 7.200 ml.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Setelah berhasil ditangkap tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” kata Basori, Senin (2/6).
Selain dari tersangka dalam acara tersebut polisi juga berhasil mengamankan 85 botol miras jenis arak Bali dari petugas yang melakukan razia di pintu masuk Pantai Boom.
“Miras-miras ini juga kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Basori.(*)