Kejaksaan Agung Terima Uang USD 2 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

oleh -344 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sebesar USD 2.021.000 atau sekitar Rp 31,4 miliar dari tersangka AQ dan SR terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang tersebut diserahkan melalui pengacara tersangka pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diterima oleh AQ dan SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.

Baca juga:  Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

“Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 November 2023.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Kembali Meraih Penghargaan dari Public Relation Indonesia sebagai Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi

Menurut Ketut, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Saat ini, Tim Penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

Baca juga:  Kejaksaan Tahan Bos Properti Mewah Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas Rp 1,2 Triliun

“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” kata Ketut.(kb2)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.