KabarBaik.co – Ratusan sertifikat lahan hasil redistribusi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dikembalikan ke warga.
Pengembalian sertifikat itu setelah kasus pungutan liar redistribusi lahan yang menjebloskan tiga pesakitan ke balik jeruji besi telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, ratusan sertifikat itu sebelumnya memang disita untuk kepentingan perkara yang ditangani. Dan hasil putusan pengadilan sertifikat tersebut dikembalikan ke warga.
”Pengembalian kami lakukan sesuai perintah hakim yang tertuang dalam putusan,” kata Ferry, Selasa (17/9).
Karena dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, ratusan sertifikat itu harus dikembalikan kepada warga yang menjadi pemohon program redistribusi lahan. Ferry juga mengaku pihaknya melibatkan BPN Pasuruan untuk membagikan sertifikat-sertifikat tersebut kepada warga pemohon.
”Ada 317 sertifikat tanah yang seluruhnya sudah kami kembalikan melalui BPN,” ucapnya.
Akan tetapi pihaknya memang memberlakukan aturan yang agak ketat ketika warga pemohon ingin mengambil sertifikat tersebut. Paling tidak, mereka harus menunjukkan dokumen identitas kependudukan seperti KTP. Sehingga petugas BPN akan lebih dulu melakukan verifikasi.
”Jadi harus ada kesesuaian antara nama yang tertuang dalam sertifikat dengan identitas warga pemohon. Kalau sesuai ya sudah, klir, langsung diserahkan,” kata dia.
Apalagi dalam kasus yang menyeret Kepala Desa Tambaksari Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi, dan warga Malang bernama Suwaji itu juga tidak lepas dari rumor adanya mafia tanah.
Menurut Ferry, pihaknya memang tidak memiliki kapasitas untuk mengecek satu per satu nama yang tertuang dalam sertifikat dengan warga pemohon sebenarnya.
”Kami hanya menjalankan perintah pengadilan. Kalau kemudian ada yang mengatasnamakan, ya itulah gunanya verifikasi,” pungkas Ferry. (*)