Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi

oleh -703 Dilihat
kejari kota malang sita aset

Malang – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 3 aset ti ndak pidana korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel yaitu tanah dan bangunan di Jl. Ciliwung, dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan penetapan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.

Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.

Rudy H. Manurung mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Rudy. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” pungkasnya. (kb2)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.