Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi

oleh -352 Dilihat

Malang – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 3 aset ti ndak pidana korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel yaitu tanah dan bangunan di Jl. Ciliwung, dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan penetapan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.

Baca juga:  Kejari Kota Malang Sita Aset Terkait Kasus Korupsi di Koperasi Montana Hotel

Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.

Rudy H. Manurung mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Rudy. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” pungkasnya. (kb2)

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Kota Malang Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.